Terkesan Buru-buru, Raperda Jasa Lingkungan Diharap Tidak Mengurangi Kualitas

AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Memggelar Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, Uji Publik itu dilaksanakan di d’calora Hotel dan Resto, Senin 5 Desember 2022.

Uji Publik tersebut dihadiri Oleh Ketua Komisi 3 DPRD Suteng Sonny Tandra dan Anggota Komisi 3 Muhaimin Yunus Hadi, beserta beberapa narasumber, perwakilan OPD, Pemerhati/aktivis lingkungan, akademisi dan masyarakat.

Perda ini merupakan inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng. Menurut ketua komisi 3, Perda ini seperti kejar tayang.

“Kami tidak diberi waktu untuk mempelajari dari Naskah Akademi (NA) dan konsep Perda,” ujar Sonny Tandra.

Ini katanya, ia dapat baru kemarin,  namun ia bersyukur narasumber telah banyak memberikan masukan.

Ia berharapa walaupun Perda ini terkesan buru-buru, tapi jangan lalaikan kualitas perda ini.

“Karena ini menyangkut persoalan masyarakat banyak, harapaanya dengan perda ini bagaimana masyarakat terlindungi khusunya lingkungan mereka,” harap Sonny.

“Karena jika lingkungan ini hancur maka masyarakatnya juga ikut hancur sama dengan kita miskinkan mereka,” ungkapnya

Sonny manaruh harapan lewat perda ini,  orang yang mengunakan jasa lingkungan dapat memgelolah lingkungan dengan baik, walaupun realitanya belum konsisten untuk melaksanakan perda atau perarturan lainnya mengenai lingkungan hidup.

Adanya perda ini juga sebagai alternatif untuk memkasimalkan Pengawasan terhadap badan hukum yang menggunakan jasa lingkungan yang berlebihan

Adapun beberapa saran untuk Raperda ini Perlunya kajian lebih Komprehensif atas kewenangan pembentukan peraturan daerah ini.

Opsi simplifikasi pengaturan terkait jasa lingkungan pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPPLH.

Perlunya kajian lebih komprehensif atas substansi / materi muatan kompensasi/imbal jasa lingkungan kaitannya dengan PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup; dan

Perlunya perbaikan tehnik penulisan yang didasarkan pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(*)

Komentar