Takwin Tegaskan Pengusulan PJ Bupati ke Mendagri Kewenangan DPRD

Ayotau, Donggala- Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin menegaskan bahwa pengusulan Pj Bupati ke Mendagri adalah kewenangan DPRD bukan kewenangan Bupati.
Menurut Takwin, harusnya bupati Donggala membaca regulasi pengusulan PJ Bupati ke mendagri.

“Sesuai aturan, yang mengusulkan PJ bupati ke Mendagri melalui Gubernur adalah lembaga DPRD, Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 disebutkan DPRD Donggala yang mengusulkan Pj, bukan bupati,”ujarnya

Kakwin mengingatkan bahwa informasi yang disampiakan ke publik harus benar sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Kita berkewajiban memberikan pendidikan demokrasi yang baik kepada masyarakat, memberikan edukasi, juga menyampaikan informasi yang benar, sehingga tidak ada polemik di masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, bupati kasman lassa mengatakan jika SK mendagri turun pada bulan November, PJ Wabup Moh yasin sampai 31 Desember 2023.

Selanjutnya pada 1 Januari 2024 PJ bupati yang pimpin Donggala, berdasarkan keputusan mendagri.

“Saya masih punya kewenangan pengusulan PJ bupati Donggala ke mendagri”Kata Bupati Kasman lassa, usai upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2023.

Olehnya lanjut kasman tiga nama Pj bupati Donggala yang akan diusulkan ke mendagri pertama Sekada Rustam Effendi, kedua Sekwan Damin ketiga antara kepala Bappeda Gosal dan kadis pariwisata Muhammad.

“saya punya kewenangan mengusul ke mendagri, syaratnya harus eselon II A, dan pak Sekda Rustam efendi memenuhi syarat, pendampingnya harus eselon II B, dan saya usulkan sekwan Damin, dan kadis pariwisata Muhammad atau Gosal Bappeda”tuturnya

Ditambahkannya baru di tahun ini aturan menyebutkan pengusulan PJ bupati 2024 mendatang sebanyak 9 orang, dengan rincian tiga usulan Gubernur, 3 usulan Mendagri, dan 3 usulan Bupati Donggala.

“Kalau hati bisa dibelah belah makanya saya lurus-lurus, saya usulkan pj bupati Donggala 2024 koordinasi 3 nama dengan ketua DPRD, dan saya sendiri yang akan bawa tiga nama usulan saya ke mendagri, apapun hasilnya itu kewenangan Mendagri, saya hanya ba gempu (tanda tangan) dan ba cap saja”tutupnya. (*/AM)

Komentar