AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/10/2026).
Satgas yang diusulkan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait. Anwar juga mendorong penyediaan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, penanganan pelanggaran harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Penghentian sementara kegiatan usaha dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya.
Pengawasan juga perlu memperhatikan keselamatan permukiman, kondisi geologi, dan risiko bencana akibat aktivitas pertambangan, khususnya di Kota Palu.
Anwar berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat kepatuhan pelaku usaha serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (*)












