Ayotau, Palu- Anak yang putus sekolah, didorong untuk melanjutkan lagi pendidikannya di satuan pendidikan, melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan diberikan batas umur hingga 21 Tahun.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulteng, Hatijah Yahya mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mendorong siswa putus sekolah di jenjang pendidikan menengah dan kejuruan, untuk melanjutkan pendidikannya, masih tetap berlaku.
“Tetap berlaku, siswa putus sekolah di jenjang pendidikan menengah dan kejuruan dapat melanjutkan pendidikannya, asalkan usianya masih antara 16-21 tahun. Kalau sudah lebih 21 tahun, berarti melalui pendidikan Paket C,” ungkap Hatija, baru-baru ini.
Hatija juga mendorong masyarakat dan pihak-pihak terkait, untuk mengajak warga yang putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya. Pemprov Sulteng saat ini terus berupaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan. Salah satu upaya yakni pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan menengah dan kejuruan.
“Meski demikian, khusus di SMK, ada beberapa item seperti biaya praktik, PKL menjadi tanggungan orang tua siswa atau peserta didik. Adanya kebijakan pendidikan gratis oleh Pemprov Sulteng di satuan pendidikan menengah dan kejuruan, angka putus sekolah di SMK tahun 2023 menurun drastis. Berdasarkan statistik data pokok pendidikan (Dapodik) SMK yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2023 di Sulteng angka putus sekolah sebanyak 199 orang,” ujarnya.
Angka ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 500-an orang yang putus sekolah. Menurutnya, angka 199 orang putus sekolah sebagian besar dari SMK swasta.
“Karena itu kami akan melakukan evaluasi terhadap SMK swasta. Sebab yang terdaftar sebagai siswa ada puluhan, namun saat mendaftar sebagai peserta ujian nasional hanya 1 orang. Nah ini akan kami evaluasi. Apakah hanya terdaftar tetapi tidak bersekolah atau ada hal lainnya,” katanya. (**)
Komentar