AyoTau, Palu – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah mengundang seluruh mitra kerjanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 2 Agustus 2023.
Komisi I merasa perlu bersikap atas sejumlah persoalan di Sulawesi Tengah, khususnya penempatan pejabat dilingkup Pemprov Sulawesi Tengah dan sistem kepegawaian yang semerawut.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, juga membahas rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi I, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah dan Sekretaris Komisi I, Ronald Gulla turut mendampingi ketua komisi I memimpin RDP.
Dalam RDP tersebut, Komisi I mengimbau seluruh OPD untuk memberikan informasi data yang akurat dan lengkap terkait rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Sebagai contoh, Komisi I menyoroti pentingnya penyelesaian data kependudukan di Dinas Dukcapil, dimana hampir 300 ribu penduduk belum memiliki data kependudukan, terutama pemilih pemula.
Selain itu, Komisi I DPRD Provinsi Sulteng juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah melalui BKD terkait pelantikan beberapa kepala OPD pada waktu lalu.
Mereka menilai bahwa pelantikan tersebut kurang efisien karena beberapa kepala OPD tidak sesuai dengan bidang keilmuannya.
“ampaknya keputusan (pelantikan) tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan non-keilmuan, seperti pertimbangan kekeluargaan dan kedekatan,” ujar Sri Lalusu.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Sulteng mendesak BKD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan masalah ini kepada gubernur, dan berpendapat bahwa perlu adanya perbaikan dalam sistem birokrasi kepegawaian yang semerawut ini, untuk menghindari hal serupa dikemudia hari
Hadir juga dalam RDP itu anggota komisi I, Elisa Bunga Allo, Elen Esther Palealu, Hasan Patongai, Enos Pasaua, Ridwan Yalidjama, dan Kaharudin.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan berbagai OPD, seperti Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulteng, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulteng, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulteng, Badan Penghubung Provinsi Sulteng, Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulteng, Badan Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, serta Satuan Pamong Praja Provinsi Sulteng dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng. (*/win)
Komentar