Sistem Jaminan Melanggar Aturan, Baiknya Pakai Rekening Titipan

AyoTau, Palu – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi program kerja OPD mitra Komisi III tahun 2023, di ruang raopat utama DPRD Sulteng Selasa 16 Januari 2024.

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni penerapan rekening titipan dilingkup Pemprov Sulawesi Tengah. Karena itu Komisi III berinisiatif bertandang ke Kemendagri guna mengkonsultasikan penerapannya.

Usulan penerapan rekening titipan ini disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng, agar komisi III m0ndorong Pemprov Sulteng untuk menerapkan sistem rekening titipan.

Faidul, sistem rekening titipan tersebut sudah berjalan dalam sistem proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau selesai sebelum Desember dititipkan di rekening titipan tersebut.

“Sehingga proyek yang terlambat tidak lagi dicairkan 100 persen dengan sistem jaminan tapi dititipkan ke rekening titipan tersebut, karena sistem jaminan tersebut sebenarnya melanggar aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sonny selaku komisi III meminta staf sektetariat DPRD Sulteng untuk merencanakan konsultasi kerja ke Kemendagri dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.

“Dengan adanya rekening titipan saya kira itu langkah terbaik untuk menghindari adanya PHO disetiap proyek yang mengalami keterlambatan. Hal ini bisa kita konsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri nantinya,” jelasnya.(*/win)

Komentar