Polisi Ringkus Dua Penjual Miras di Sigi

Ayotau, Sigi- Polres Sigi ringkus dua penjual miras di dua lokasi berbeda diwilayah itu.

Penggrebekan pertama di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa dengan mengamankan satu orang terduga pelaku bernisial AZ (50).

“Hasil penggrebekan diamankan satu drum berisi miras jenis cap tikus sebanyak 70 Liter, empat jerigen ukuran lima liter berisi miras jenis cap tikus, empat batang pipa aluminium dan satu drum besar yang digunakan untuk penyulingan miras jenis cap tikus,” kata Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Janni Sagala, Kamis, 29 April 2021.

Kemudian polisi juga mengaman inisial AF (36) Warga Maranatha Kecamatan Sigi Biromaru yang membawa puluhan miras jenis saguer saat melintasi jalan poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga jerigen ukuran 30 liter miras jenis Saguer,” ujarnya.

Iptu Janni Sagala mengatakan, peyitaan barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik warung sekaligus tempat penyulingan dan pengendara motor tersebut tidak bisa memperlihatkan izin produksi dan ijin jual saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Sementara pemilik miras turut diamankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus penekanan dan pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi.

“Menjelang memasuki hari raya Idhul Fitri Polres Sigi melalui Sat Narkoka yang di back up Sat Sabhara meningkatkan operasi mengantisipasi meraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sigi,” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi personel Sat Narkoba dan sat Sabhara yang telah melakukan razia minuman keras di Bulan Suci Ramadhan yang sebentar lagi akan memasuki hari raya Idhul Fitri.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjual termasuk memproduksi Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal,” tandasnya.(*)

Komentar