PKB Gugat KPU Donggala ke Bawaslu

Nomor Urut

AyoTau, Palu – Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah, Rahmawati M Nur memerintahkan DPC PKB Donggala menggugat keputusan KPU Kabupaten Donggala terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“KPU Donggala menetapkan dua orang kader PKB dalam DCS partai lain, sementara keduanya belum mundur dari PKB. DPC PKB Donggala akan menggugat ke Bawaslu Donggala terkait penetapan DCS tersebut,” kata Rahmawati, Rabu 23 Agustus 2023.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah ini memastikan kedua orang tersebut, Taufik M Burhan dan Syafruddin masih berkantor sebagai anggota DPRD Donggala dari PKB.

Selain menggugat ke Bawaslu, Rahmawati juga memerintahkan DPC PKB Donggala menyurat ke Sekretariat DPRD Donggala agar tidak lagi membayarkan seluruh hak keuangan keduanya, sebagaimana edaran Menteri Dalam Negeri.

Rahmawati juga menyesalkan sikap KPU Donggala yang tidak melakukan konfirmasi kepada PKB terkait pernyataan mundur keduanya sebelum menetapkan DCS. (Win)

Komentar