Ayotau, Palu- Pemprov Sulteng melalui Dinas Koperasi dan UMKM melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengawas dan Pengurus/Pengelola di Provinsi Sulawesi Tengah. Bimtek dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat, 17-18 Maret 2022.
Ketua Panitia, Siti Aminah, menerangkan pemeriksaan penilaian kesehatan koperasi merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengelola dan menganalisa data atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksinya.
Olehnya Bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian koperasi yang dituangkan dalam kertas kerja penilaian kesehatan koperasi menggunakan standar yang sama dengan satu kertas kerja atau penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat dalam pengawasan dan pengawasan khusus.
Kemudian, untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai kesehatan koperasinya yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Selanjutnya, untuk mempermudah dan kerja sama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian kesehatan koperasi.
“Peserta Bimtek berjumlah 30 orang, yakni ; pengawas, pengurus/pengelola koperasi primer dan sekunder Provinsi Sulawesi Tengah,” terang Siti Aminah.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Imran, mewakili kepala dinas mengungkapkan dalam pelaksanaan pengawasan koperasi harus ada regulasi yeng mengatur mekanisme pengawasan koperasi itu sendiri.
“Seperti yang diketahui bahwa dasar pelaksanaan pengawasan koperasi selama ini menggunakan PerMenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi,” ungkap Imran.
Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan menyusun rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut. Jika laporan hasil pengawasan tidak bisa diperbaiki maka harus dikeluarkan sanksi administratif mulai dari tahap teguran, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha hingga pembubaran koperasi oleh menteri.
“Apabila terdapat indikasi tindak pidana maka Menteri akan berkoordinasi dengan penegak hukum” tegas Sekdis.
Imran berharap dengan pelaksanaan bimtek para peserta dapat mengevaluasi kinerja koperasinya masing-masing serta selanjutnya dapat mengambil langkah-langkah strategis pengembangan kedepan agar koperasi sehat atau cukup sehat. (JT)