AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penetapan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, sebagai tersangka bersama mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata dan seorang perawat, merupakan informasi hoaks.
Dalam unggahan yang beredar, nama dan foto dr. Reny A. Lamadjido dicatut sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tersebut terlibat dalam perkara hukum sebagaimana yang disebutkan dalam narasi unggahan. Informasi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama apabila diterima dan disebarluaskan tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenarannya.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kabar mengenai penetapan tersangka terhadap dr. Reny A. Lamadjido, mantan Direktur RSUD Undata, dan seorang perawat ditegaskan tidak benar.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan proses hukum, perlu diverifikasi melalui sumber resmi pemerintah maupun pihak berwenang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika menggunakan nama, foto, atau identitas seseorang untuk membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, bersama mantan Direktur RSUD Undata dan seorang perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan sebagai hoaks berdasarkan klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Masyarakat diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip saring sebelum sharing serta menjadikan sumber resmi dan informasi yang telah terverifikasi sebagai rujukan dalam memperoleh dan menyebarkan berita. (*)













