Ayotau, Sigi- Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah pada Paripurna di DPRD Sigi, Kamis, 9 Maret 2023.
Dua Ranperda yang diajukan antara lain terkait perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang desa.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.
Sementara Pemkab Sigi dihadir Wakil Bupati (Wabup) Samuel Y Pongi.
Dikesempatan itu Wabup Samuel menyampaikan penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Dua buah Ranperda yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Tentang Desa.
Samuel Yansen Pongi mengatakan, fokus perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah terbitnya peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kata Samuel, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Sehingga perlu ditetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Perda Kabupaten Sigi sebagai bagian perangkat daerah,” katanya.
Samuel menilai, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Samuel Yansen Pongi.
Kata Wabup Sigi, alasan berikutnya perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe B.
“Hasil perhitungan nilai variabel masing-masing urusan pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan serta urusan pemerintahan yang telah dilakukan pemetaan kembali dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulteng yaitu Dinas Perhubungan,” tuturnya.(**)
Komentar