Ayotau, Sigi- Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, turut hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan dua perusahaan tambang pasir, PT. Panca Pasir Palu dan PT. Siavu Bayas Pored Daru. Penandatanganan ini dilakukan secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten Sigi, Drs. Nuim Hayat, MM, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi, Selasa, 16 Januari 2024.
Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya sekadar dokumen formal, melainkan menjadi tonggak penting dalam memastikan kelangsungan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan sektor pertambangan pasir. Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, Wakil Bupati Sigi, memberikan perhatian khusus dengan menyampaikan beberapa catatan penting kepada perusahaan tambang pasir yang terlibat.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah keharusan perusahaan untuk selalu menyediakan stok pasir dalam kondisi kering. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasir yang diangkut dengan truk tetap dalam keadaan kering, menghindarkan risiko rembesan ke jalan yang dapat merusaknya. Selain itu, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya penggunaan terpal pada setiap truk pengangkut pasir, sebagai langkah preventif untuk mencegah pasir beterbangan yang dapat membahayakan pengendara di jalan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan perusahaan tambang pasir untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan dalam kegiatan penambangan pasir. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan kegiatan tambang pasir di Kabupaten Sigi dapat berjalan dengan efisien, aman, dan berkelanjutan.
Kehadiran para pejabat terkait, seperti Kepala Dinas PTSP Kab. Sigi, Kepala BP3D Kab. Sigi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sigi, Kabag Hukum Setda Kab. Sigi, Dinas PU Kab. Sigi, Bapenda Kab. Sigi, Satpol PP Kab. Sigi, Dishub Kab. Sigi, serta perwakilan pihak perusahaan, menjadi bukti nyata dukungan dan keterlibatan semua pihak dalam menjaga kesepakatan ini.
Perjanjian ini bukan hanya sebuah dokumen hukum, melainkan juga representasi dari semangat bersama untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan ekonomi dengan tetap memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Kita berharap, langkah-langkah preventif yang diambil akan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sigi.(**)
Komentar