Parkir Liar Kategori Tipiring, Ancaman 15 Hari Penjara

AyoTau, Palu – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengambil sikap tegas dalam menangani masalah parkir liar di Kota Palu. Dalam upaya untuk menciptakan ketertiban, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres, dan Komandan Kodim 1306 Donggala Palu.

Penandatanganan PKS berlangsung pada Rabu, 26 Juli 2023, di ruang kerja Wali Kota Palu. PKS ini menetapkan bahwa parkir liar akan dianggap sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Wali Kota Palu menyatakan bahwa penertiban dan pengelolaan parkir harus dilakukan dengan tertib untuk mengatasi keluhan masyarakat dan meningkatkan potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor parkir. Penyidik PPNS dan kepolisian akan berperan dalam penegakan hukum, sedangkan Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan setelah proses peradilan selesai.

Kepala Pengadilan Negeri Palu, Johanis Hehamony, menjelaskan bahwa PN Palu akan menjadi benteng terakhir untuk menyidangkan perkara Tipiring parkir liar yang dilimpahkan oleh PPNS. Metode persidangan Tipiring akan diterapkan untuk memberikan keputusan cepat dan administrasi yang efisien. Ancaman denda atau kurungan maksimal 15 hari akan diberlakukan sesuai dengan kesepakatan.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah kota, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, diharapkan penertiban terhadap parkir liar dapat ditingkatkan, sehingga pendapatan daerah meningkat dan ketertiban dalam pengelolaan parkir dapat tercapai. (*/win)

Komentar