Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Dinilai Mubazir

Ayotau, Donggala– Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid mengatakan paripurna pemberhentian Bupati Donggala yang dilaksanakan DPRD Donggala dinilai Mubazir.

Menurutnya, DPRD Donggala tidak perlu repot melakukam sidang paripurna, karena di SK Mendagri sudah sangat jelas Bupati Kasman Lassa akan berhenti pada saat terdaftar menjadi Caleg dan secara otomatis wakil Moh yasin melanjutkan sisa kepemimpinan.

“Yang pertama saya kritik adalah model undangan rapat paripurna DPRD, ada kalimat pengumuman surat keputusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian Bupati, mana ada menteri dalam negeri mengumumkan seperti undangan paripurna DPRD, SK mendagri itu normatif memberhentikan bukan mengumumkan,”katanya, Rabu 11 Oktober 2023.

“Dalam SK Mendagri memang benar di tetapkan pada 15 Agsutus 2023, baca diktumnya SK berlaku jika Bupati sudah terdaftar menjadi caleg tetap, DPRD tidak perlu repot paripurna pemberhentian, karena sudah pasti Moh Yasin menjadi pelanjutnya, di SK Mendagri sudah jelas, apanya mau diparipurnakan? Tidak cerdas, mubazir itu paripurna, lebih baik uangnya dipake untuk kepentingan lain,”ucapnya.

Olehnya, kata dia, dengan dilakukannya Paripurna pemberhentian Bupati ia akan meminta pertanggung jawaban terhadap anggota DPRD dari Partai PAN.

“Paripurna tidak profesional, apa hasilnya? Tidak ada kan, sia-sia saja paripurna kami akan meminta pertanggung jawaban anggota kami dari PAN yang mengikuti Paripurna pemberhentian bupati,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Moh Taufik mengatakan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DPD PAN Ahmad Rasyid adalah pernyataan tidak memiliki nilai dan tidak berbobot.

“Bro Ahmad Rasyid, Baca Aturan dulu sebelum berkomentar, baca UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Walikota/Bupati, DPRD melaksanakan Paripurna itu perintah Undang-undang, Bro Ahmad rasyid jangan beralibi paripurna Mubazir,” ujar Taufik, Rabu 11 Oktober 2023.

“Memang benar SK mendagri sudah ada, DPRD juga diperintahkan UU, selain itu DPRD sudah melakukan koordinasi dengan daerah lain yang juga bupatinya maju di Pileg, Paripurna yang kami lakukan sah,”ucapnya.

Upik menuturkan, Sekretaris DPD PAN Ahmad rasyid selain wajib dan harus membaca aturan, juga harus banyak belajar administrasi lagi.

“Bro Ahmad Rasyid, belajar administrasi lagi la dan rajin baca aturan baru memberikan komentar di koran, SK pemberhentian bupati mendagri yang membuat, DPRD menjalankan tugas menindaklanjuti, salah satunya mengumumkan SK mendagri tersebut,”katanya. (*/AM)

Komentar