Ayotau, Palu – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Pada Selasa (19/3/2024), mereka menambah satu poin kunci dalam substansi Ranperda yang mengatur pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan selesainya pembahasan ini, Ranperda siap diajukan dalam sidang paripurna pada 5 April mendatang.
Ketua Pansus II, H. Nanang, menjelaskan, “Kami menambahkan poin F, yaitu Musrenbang lainnya, untuk mempertimbangkan masukan dari kelompok masyarakat seperti LSM, tokoh agama, dan masyarakat umum.”
Sebelumnya, pasal 25 hanya mengatur lima jenis Musrenbang, termasuk Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang tingkat rukun warga, Musrenbang tingkat anak, Musrenbang tingkat Perempuan, dan Musrenbang Inkulsi.
“Niatnya adalah untuk memperbaiki dan melengkapi, tanpa ada perubahan substansial yang signifikan,” tambah Nanang.
Farden Saino, anggota Pansus lainnya, berharap agar Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal belaka tanpa implementasi yang nyata.
“Penambahan berbagai jenis Musrenbang ini merupakan langkah positif. Semoga pelaksanaannya nanti dapat mengakomodasi aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, Pansus II kini akan memeriksa dua usulan Ranperda lainnya sebelum mengajukannya dalam sidang paripurna pada 5 April mendatang. (*/win)
Komentar