PAD Galian C Dinilai Masih Rendah, Pajak Harus Dinaikan 25 Persen

Nomor Urut

Ayotau, Donggala- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala yang berasal dari pajak galian C dinilai masih rendah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Abdul Rasyid menegaskan pajak Galian C harus dinaikan menjadi 25 persen, Selasa 26 September 2023.

Rasyid mengungkapkan saat ini tercatat perusahaan galian C yang aktif mengelola pertambangan di wilayah pemerintahan Kabupaten Donggala sebanyak 34 perusahaan.

Lanjutnya, dan 34 perusahaan galian C tersebut hanya bisa memberikan PAD untuk Kabupaten Donggala dalam satu tahun sebesara 24-26 Milyar rupiah.

“Selama ini perusahaan galian C Yang aktif itu 34 perusahaan, dan IUP yang ada sekitar 84 lebih, hanya mampu menghasilkan PAD 24-26 Milyar per tahun,”ungkapnya.

“Setelah UU No. 1 tahun 2022 ditetapkan maka semua pemerintah daerah diwajibkan untuk segera melakukan perubahan Perda Pajak dan Retrubusi Daerah sampai batas Januari 2024, Momentum ini menjadi tantangan dan peluang bagi daerah untuk melakukan penataan ulang sumber-sumber pendapatannya demi peningkatatan PAD,”terangnya.

Rasyid menjelaskan jika nantinya penerapan dilakukan, konsekuensi memang akan menimbulkan beragam akibat yang berbeda-beda, ada daerah yang merasa berkurang pendapatannya akibat berkurangnya objek pajak dan retribusi dan ada pula yg menjadikan hal ini sebagai momen penataan ulang yang mungkin selama ini tdk maksimal dalam pungutan.

Lanjut Rasyid, demikian halnya Kabupaten Donggala, yang selama ini primadona penghasil PAD dari sektor pajak adalah Pajak MDLB (tambang galian C).

Sejak tahun 2011 dengan tarif hanya 12,5 persen dari yang seharusnya bisa 25 persen dituntut untuk melakukan penyesuaian tarif baru, hingga tata cara pemungutannya.

“Tarif pajak galian C yang selama ini diterapkan dirasa tidak maksimal dengan kerusakan yang akan ditimbulkannya dikemudian hari. Ditambah lagi dugaan banyaknya kebocoran pajak dari sektor ini akibat sistem dan pengawasan penarikannya,”tuturnya.

“Selama ini PAD yang diterima dari 34 Perusahan Galian C hanya mampu menghasilkan 24-26 Milyar per tahun, saya meminjam sambutan Wali Kota Balikpapan beberapa tahun lalu bahwa katanya begini, jika hanya segitu PAD yang diterima oleh Donggala maka sebaiknya perusahaan tersebut jangan diperpanjang lagi IUP-nya dari pada merusak keindahan alam Donggala,”ucapnya.

Olehnya, kata dia, sudah saatnya momentum perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dijadikan sebagai landasan pacu penataan dari hulu ke hilir, khususnya sektor pajak Galian C.

“Adapun perubahan yang perlu mendapat perhatian serius adalah Tarif pajak MDLB sudah saatnya berada pada angka maksimal yang ditetapkan oleh UU yaitu 20 persen, mengingat potensi yang besar maka daerah perlu mendapatkan keuntungan yang besar pula untuk pembangunan, apalagi target kabupaten donggala sebagai wilayah penyangga IKN yang terus digenjot oleh pemerintah pusat,”tuturnya.

“Tata cara pemungutannya yang selama ini dinilai baik oleh BPK maupun temuan lapangan bahwa telah terjadi los-pendapatan akibat sistem yang dilakukan selama ini. Sudah saatnya sistem pemungutan berbasis elektronik (e-pajak) dan ditarik sejak dari mulut tambang,”tegasnya. (*/AM)

Komentar