Muslimun: Pajak 10 Persen Memberatkan

Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menyoroti perlunya peninjauan kembali terhadap penerapan pajak 10 persen bagi pelaku usaha oleh Pemerintah Kota Palu.

Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, Muslimun mengungkapkan bahwa dirinya sering menerima keluhan dari pelaku usaha kecil menengah, termasuk pemilik rumah makan Sari Laut.

“Mereka menyampaikan bahwa kebijakan ini terlalu memberatkan,” ujar Muslimun pada Sabtu (10/2/2024).

Pelaku usaha kecil menengah meminta agar tarif pajak tidak diterapkan secara seragam, terutama mengingat kondisi perekonomian yang tengah melemah, yang berdampak pada daya beli masyarakat dan omset usaha mereka.

Muslimun menegaskan bahwa keluhan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, menghindari potensi gejolak di masyarakat.

“Pemerintah harus segera bertindak. Langkah cepat diperlukan untuk mengantisipasi masalah ini, tidak hanya mempertimbangkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam konteks kelembagaan, Muslimun yakin bahwa anggota DPRD lainnya juga akan siap memberikan solusi, bila pemerintah kota memerlukan saran dan masukan untuk mengatasi permasalahan ini.

“Kami, anggota DPRD, siap memberikan sumbangsih pemikiran untuk mencapai target PAD tanpa memberatkan masyarakat,” tandasnya. (*/win)

Komentar