KUA Kec. Dolo ‘Samina Wa athona’ Layani Semua Umat

Ayotau, Sigi- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi,
H. Lutfi A Godal, Lc., M.H mengungkapkan, pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, soal KUA dapat layani semua agama, masih sebatas rencana artinya belum final.

“Rencana itu tentunya masih akan dibahas mengenai SOPnya, asas Hukumnya, seperti apa tugas pokok dan fungsi masing-masing dan lainya,” kata Lutfi, saat dihubungi melalui ponsel, Senin, 26 Februari 2024.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Agama itu, kembali kepada fungsi KUA itu sendiri, jika diterjemahkan Kantor Urusan Agama, maka tentunya seharusnya atau selayaknya semua agama harus masuk di KUA.

“Kecuali bunyinya kantor urusan agama Islam, tentunya lain cerita, berarti agama lain tidak boleh. Kemudian saya pikir tidak ada masalah, kehadiran KUA di Kecamatan sebagai perpanjangan dari Kementerian Agama Kabupaten, jadi apa yang sudah disepakati dan dihasilkan kami tinggal menjalankan,” ujarnya.

Kata Lutfi, baginya apa yang disampaikan pak Menag RI itu sejalan dengan nama dari KUA, sehingga kenapa tidak jika disatukan di KUA untuk bisa sama-sama melayani semua umat, sebab semangat moderasinya lebih bagus lagi.

“Kemudian terkait pernikahan untuk agama lainya di KUA, sedang digodok SOP dan Teknisnya dari Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Kristen, Budha dan Hindu, nanti masing-masing godok bagaimana SOP dan teknisnya,” katanya.

Sebab, kata Lutfi, dalam pernikahan agama lainya misalnya dari agama nasrani, ada namanya babtis, tentunya ada bagianya terkait babtis tersebut.

“Kemudian juga selama ini data pernikahan agama kristen yang keluarkan dari Disdukcapil, olehnya itu semua itu masih dibicarakan. Bahkan waktu itu saya sudah pernah usulkan, kalau bisa server nikah di KUA dan Disdukcapil di nikahkan, dengan tujuan mereka yang sudah di daftarkan nikah di KUA ini, data mereka sudah masuk di Disdukcapil sehingga tinggal di terbitkan KK dan KTPnya,” jelasnya.

Sebab, kata Lutfi, agama lain misalnya kristen, budha atau hindu, ketika menikah di Gereja atau tempat ibadah mereka, pasangan suami istri ini langsung terima data kependudukannya baik KK maupun KTP dan surat nikah.

“Sementara kami di KUA hanya mengeluarkan buku nikah saja, tetapi KK dan KTP tidak bisa kami keluarkan, maka kita minta keadilan, jika misalnya Dukcapil bisa keluarkan buku nikah, kenapa kita tidak bisa keluarkan KTP dan KK untuk pernikahan agama muslim,” pungkasnya.

Yang jelas, kata Lutfi, pada prinsipnya pihaknya samina wa athona atau kami dengar dan patuh, sepanjang itu masuk dalam bagian pelayanan umat. (del)

Komentar