Ayotau, Palu– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha mengungkapkan, Zakat Fitrah merupakan hal wajib bagi umat Islam selama menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, olehnya itu pihaknya mengimbau kepada umat Islam agar tidak lupa untuk membayar zakat fitrah.
“Jika zakat fitrah dengan sengaja tidak dibayarkan, maka puasa kita tidak bisa diterima,” kata Ulyas, di Palu, baru-baru ini.
Sementara, kata Ulyas, untuk zakat Maal kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kelebihan harta.
“Saya berharap bagi mereka-mereka yang memiliki kelebihan harta, agar menyalurkan zakat Maalnya di tempat yang tepat, seperti di tempat resmi yakni Baznas, Upz, di masjid-masjid atau lembaga amil zakat, agar disalurkan di lembaga seperti ini, sehingga potensi zakat kita ini bisa terorganisir dan terkumpul dengan baik, agar bisa termanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota di Sulteng, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayahnya masing-masing.
Misalnya yakni, Kantor Kemenag Kota Palu, telah mengeluarkan surat edaran penetapan Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M, khusus untuk wilayah Kota Palu, sebesar Rp40 ribu perjiwa.
“Penetapan besaran zakat fitrah tentunya melihat keadaan harga beras di Pasar, sekarang ini kita mengambil harga beras tidak tertinggi dan terendah, kita mematok harga beras di tengah-tengah yakni Rp 40 ribu, sebab beras satu kilo Rp 16 ribu, berarti kalau dua kilo Rp32 ribu, setengah kilonya Rp 8 ribu, sehingga jika ditambahkan menjadi Rp40 ribu,” jelas Kepala Kantor Kemenag Palu, Ahmad Hasni.
Ahmad juga mengatakan, besaran zakat fitrah di Kota Palu, di Kabupaten Sigi, Donggala dan Parimo, pihaknya melihat hampir sama mencapai Rp40 ribu.
“Jadi saya kira untuk penentuan zakat fitrah itu bukan karena kemauan atau keinginan kita, tetapi memang kita melihat dulu harga beras di Pasar, kemudian koordinasi dengan pihak terkait, baru kita tetapkan besaran Zakat Fitrah itu,” jelasnya.
Ahmad mengimbau, pengumpulan Zakat Fitrah dimulai dari 1 Ramadhan 1445 H/ 12 Maret 2024 sampai 29 Ramadhan 1445 H/ 9 April 2024.
“Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan shadaqahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada Lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmad berharap, kepada seluruh Kepala KUA se-Kota Palu untuk meneruskan informasi ini kepada Para Imam Masjid dan Badan Amil Zakat/ UPZ di wilayah kerja masing-masing.
“Diharapkan Kepala KUA melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal dan shadaqah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu atau Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Palu dan Baznas Kota Palu,” ujarnya.
Sesuai surat edaran Kantor Kemenag Palu, penetapan besaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M adalah beras 2,5 Kg atau 3,5 liter perjiwa, jika di uangkan sebesar Rp 40.000 perjiwa. (del)
Komentar