Ayotau, Palu– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
Rakornas Penguatan Moderasi Beragama itu, mengusung tema “Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”. Kegiatan itu diinisiasi oleh Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, yang dilaksanakan selama tiga hari sejak 6 hingga 8 Maret 2024.
Ulyas mengungkapkan, sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI, Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada 25 September 2023, kegiatan ini merupakan rapat koordinasi nasional pertama.
Selain itu, kata Ulyas, dalam Perpres tersebut yang menjadi Ketua/Koordinator upaya penguatan moderasi beragama adalah Menteri Agama (Menag) dan empat Menteri Koordinator menjadi pengarah penguatan moderasi beragama.
“Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, di tengah pergulatan dunia global dengan karakter sosial masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dari sisi agama, budaya dan etnik. Maka konsep penguatan moderasi beragama harus menjadi gerakan bersama, seluruh Kementerian/Lembaga sehingga secara masif dapat merambah kelahiran masyarakat paling bawah,” jelas Ulyas, melalui ponselnya, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Ulyas, ada empat indikator utama yakni, komitmen kebangsaan, anti kekerasan, sikap toleransi dan penerimaan terhadap tradisi lokal.
Pada pasal 3 penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk, dalam point A penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.
Kemudian dalam point B, penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama.
Dan point C penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, D peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Ulyas mengatakan, penguatan moderasi beragama sangat diperlukan. Karena moderasi beragama merupakan modal dasar, untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, disebutkan dalam pasal 2 Peraturan Presiden ini dimaksudkan, sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
“Olehnya itu dengan Rakornas ini, akan menghasilkan rencana aksi nasional penguatan moderasi beragama, yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023,” ungkapnya.
Rakornas itu, diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum. (*/del)
Komentar