Honorer Disnakertrans Dapat THR Lebaran

Ayotau, Palu- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri kepada pegawai honorer atau pekerja harian lepas (PHL). THR Idulfitri 1443 H/2022 M telah disalurkan pada Senin 22 April 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, menerangkan THR yang diterima honorer merupakan hasil sumbangan sukarela jajaran pejabat dan PNS dinas yang dipimpinnya. Hal serupa sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya dalam momentum hari raya.

“Dananya dari keikhlasan PNS yang menyisihkan THR-nya untuk berbagi kepada pegawai honorer,” terang Arnold kepada Metrosulawesi, Kamis 28 April 2022.

Dia juga menerangkan pemberian THR tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pekerja non-Muslim ikut mendapat THR sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan bersama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bila dihitung dari tanggal 2 Mei 2022, maka H-7 Lebaran adalah jatuh pada Senin, 22 April 2022,” ujar Arnold.

Arnold mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada jajaran PNS Disnakertrans Provinsi Sulteng yang kembali menyisihkan haknya untuk diberikan kepada pegawai honorer. Meski dengan nominal yang tidak terlalu besar, diharapkan THR honorer bisa membantu pemenuhan kebutuhan pokok dalam merayakan Idulfitri 1443 H.

“Selamat menyongsong Hari Raya Idulfitri 1443 H kepada seluruh karyawan/i di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, mengatakan pemberian THR kepada pekerja dengan tepat waktu agar menjadi teladan kepada perusahaan-perusahaan di Sulawesi Tengah.

“Kita harapkan perusahaan tidak lalai kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh,” ucapnya. (JT)

Komentar