Hasil Suket PPDB, Semua Siswa Baru Bebas Narkoba

Ayotau, Palu- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah 1 Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Kristi Aria Pratama mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan masalah terkait salah satu syarat melampirkan surat keterangan bebas narkoba dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami belum menerima laporan dari kepala sekolah maupun masyarakat, mengenai syarat PPDB, dimana siswa yang mendaftar melampirkan surat keterangan bebas narkoba, artinya sejauh ini tidak masalah. Apalagi saat ini siswa baru, sudah mulai melakukan proses pembelajaran di tingkat SMA maupun SMK,” jelas Kristi, melalui ponsel, Senin, 31 Juli 2023.

Selain itu, kata Kristi, mengenai ada siswa baru yang positif atau negatif narkoba, dalam lampiran keterangan bebas narkoba juga belum ada laporan dari pihak sekolah.

“Artinya semua siswa baru yang mendaftar pada pelaksanaan PPDB kemarin, bebas dari narkoba. Jikapun ada surat keterangan bahwa misalnya ada siswa yang positif narkoba, pasti kami akan menerima laporan itu dari pihak sekolah,” ujarnya.

Yang jelas, kata Kristi, semuanya aman-aman saja saat pelaksanaan PPDB lalu. Tim dari Cabang Dinas juga turun saat PPDB lalu dan tidak ada temuan masalah yang begitu serius.

“Jika misalnya ada siswa baru yang lampiran surat keteranganya positif, tentunya ada pembinaan dan itu sudah ada prosedur yang berlaku, siswa yang misalnya positif narkoba tetap akan diterima oleh sekolah, dan tidak membiarkan anak itu putus sekolah. Namun data siswa itu akan dijaga namanya agar tidak ada perundungan, yang kedua sekolah akan mengundang orangtuanya serta dari BNN, untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Menurut Kristi, persyaratan surat keterangan bebas narkoba yang diterapkan saat PPDB ini sangat penting, demi keselamatan anak bangsa.

“Sebelum siswa itu melanjutkan pendidikan di jenjang SMA dan SMK, kami sudah melakukan antisipasi, agar peredaran narkoba tidak merembes kesejumlah siswa lainya. Kita juga sudah ketahui bersama, informasi dari BNN bahwa persoalan narkoba di Sulteng ini sangat mengkhawatirkan, karena sudah menyasar ke pelajar, maka dengan adanya syarat keterangan bebas narkoba ini, bisa mencegah masuknya barang terlarang itu masuk ke lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Kristi mengajak, seluruh pihak baik orangtua siswa dan satuan pendidikan (sekolah), untuk bersama-bersama memberantas narkoba ini, karena barang ini sangat berbahaya jika anak-anak sudah menyentuhnya, bisa berakibat sangat fatal.

“Olehnya itu, mari kita selamatkan dan jaga anak-anak kita dari barang terlarang tersebut, karena narkoba ini dapat membuat generasi kita terhenti untuk menuruskan cita-citanya,” katanya. (**)

Komentar