Fraksi PKS DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan dalam RPJPD 2025-2045

PALU – Dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Senin, 27 Mei 2024, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan berbagai pandangan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045. Melalui juru bicaranya, Fatimah Hi Amin Lasawedi, Fraksi PKS menggarisbawahi beberapa isu penting, terutama yang berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.

Fatimah menyoroti adanya ketimpangan dalam alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sebuah sekolah kejuruan di Kota Palu yang menerima bantuan DAK dengan jumlah yang signifikan dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, di Kabupaten Banggai, sebuah sekolah kejuruan dengan kondisi yang sangat membutuhkan bantuan, tidak menerima satu pun bantuan pada tahun anggaran yang sama.

“Walaupun mungkin ini hanya satu kasus, Fraksi PKS berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Kami menginginkan pemerataan pembangunan yang adil di Sulawesi Tengah, sehingga tidak ada kesan diskriminatif,” ujar Fatimah.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari konsep transformasi sumber daya manusia yang berdaya saing, sebagaimana tercantum dalam visi RPJPD Provinsi Sulteng. Fatimah menegaskan bahwa visi ini tidak boleh hanya menjadi retorika tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret. Ia mengkritisi Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng yang menunjukkan rendahnya serapan anggaran dalam APBD, padahal instansi ini memiliki tanggung jawab besar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, Fraksi PKS mengkritisi pelaksanaan program yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan resiliensi terhadap bencana. Menurut Fatimah, terdapat informasi mengenai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak ramah lingkungan, bahkan ada kemungkinan bahwa beberapa aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal atau tidak mematuhi standar pengelolaan lingkungan.

“Perda RPJPD harus mencakup perencanaan investasi yang komprehensif dari hulu ke hilir, yang pada akhirnya dapat menyejahterakan rakyat, bukan malah menyengsarakan mereka,” tegas Fatimah.

Fraksi PKS juga menyoroti kurangnya upaya konkret pemerintah dalam hal transformasi digital, yang merupakan bagian dari RPJPD. Mereka belum melihat langkah nyata yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung agenda transformasi digital tersebut.

Di sisi lain, Fraksi PKS menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sulteng secara proaktif menyikapi rencana perpindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Mereka menekankan pentingnya memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah melalui dampak pengganda yang positif.

Setelah menyampaikan berbagai pandangan tersebut, Fraksi PKS akhirnya menyatakan bahwa mereka menerima Raperda RPJPD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat selanjutnya.

“Dengan berbagai pandangan ini, kami berharap Raperda ini dapat disempurnakan dan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Fatimah. (*/win)

  • DPTb

Komentar