AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar kegiatan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Senin 23 Oktober 2023.
Kegiatan ini berlangsung di Sriti Convention Hall Palu dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Sulteng, seperti Ridwan Yalidjama, Elisa Bunga Allo, dan Enos Pasaua. Acara juga dihadiri oleh tiga narasumber, yaitu Nasrullah Muhammadong, Mohammad Azir, dan Sofyan. Turut hadir pula kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Sulteng dan undangan khusus.
Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah merujuk kepada beberapa kerangka regulasi perundang-undangan, termasuk Undang-undang No.23 tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri No.22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, serta Permendagri No.25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri.
Kerja sama daerah memiliki urgensi yang tinggi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), meningkatkan daya saing daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, serta mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
Elisa Bunga Allo, anggota DPRD Provinsi Sulteng, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penyelenggaraan kerja sama daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Dia berharap agar Raperda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dapat segera disempurnakan dan disahkan dalam sidang paripurna, sehingga peraturan daerah ini dapat diterapkan secepat mungkin. (*/win)
Komentar