AyoTau, Palu – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, serta melibatkan Bapemperda, tim penyusun, instansi terkait, dan akademisi untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Ranperda ini disiapkan untuk memperluas akses keadilan dan kepastian hukum, termasuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.
Regulasi baru tersebut juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini. (*)













