DPRD Sulteng Kunjungi Kementan Bahas Masalah Perkebunan

AyoTau, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023 dari DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan (Kementan) RI pada Selasa (23/4/2024). Kunjungan ini dilakukan untuk membahas permasalahan terkait izin dan hak pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan di provinsi tersebut.

Kunjungan ini terbagi menjadi dua kelompok yang masing-masing fokus pada bidang pertanian dan perkebunan. Ketua Pansus LKPJ H. Suryanto memimpin delegasi yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sulteng. Mereka menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi wilayah Sulteng, termasuk adanya 41 perusahaan yang mengelola lahan HGU tanpa memiliki izin resmi atau hak pengelolaan yang sah.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Prayudi Syamsuri, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, yang mengharuskan setiap perusahaan perkebunan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum memulai kegiatan usaha mereka.

“Perusahaan yang tidak memiliki izin dan hak atas tanah akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Prayudi. “Ini penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam pengelolaan lahan perkebunan.”

Ketua Pansus LKPJ, H. Suryanto, menyatakan bahwa masalah-masalah yang diangkat kini mulai menemukan titik terang berkat dialog dengan Kementan. “Kami berharap solusi ini segera diterapkan sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara pengusaha, masyarakat, dan pemerintah terkait HGU,” tambahnya.

Wakil Ketua-I DPRD Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, juga menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan regulasi dapat berjalan efektif dan tanpa kontradiksi. “Komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk mencapai kesepahaman dan kepentingan bersama,” ujarnya.

Kementan berencana mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas masalah 41 perusahaan tersebut. Pansus LKPJ dan komisi terkait dari DPRD Sulteng diharapkan dapat hadir dalam pertemuan yang akan diadakan dalam waktu dekat. Pertemuan ini akan dipantau langsung oleh pihak Kementan untuk memastikan solusi yang tepat dan sesuai dengan regulasi. (*/win)

Komentar