AyoTau, Palu – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Pansus I melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Sulteng 2022-2024 kepada Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Pertanahan Nasional, di Jakarta.
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sony Tandra .ST bersama Hj. Sri Indraningsih Lalusu diterima Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Rahma Julianti, bertempat di Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa, Kamis, 11 Mei 2023.
Sony Tandra mengungkapkan, maksud dan tujuan konsultasi tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura yang ditandatangani oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Sadly Lesnusa, bahwa setelah disetujui substansi Raperda tersebut, DPRD hanya diberikan waktu 2 bulan untuk menetapkan Raperda tersebut.
Terkait hal tersebut, Sony menyampaikan, waktu yang diberikan selama 2 bulan, terlalu cepat untuk pembahasan penetapan Raperda. Apalagi kata dia, Raperda tersebut tidak pernah dibahas dan melibatkan anggota DPRD Sulteng.
Olehnya, Pansus I meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Rahmat Julianti. Hal itu agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Sulteng lebih maksimal.
“Kami meminta waktu lebih untuk menetapkan Raperda tersebut, karena ada beberapa hal yang berbeda dari hasil Raperda yang ditetapkan, berbeda dengan hasil yang berada di lapangan,” ujarnya.
Sony berikan contoh misalnya, Terminal Sintuvu di daerah Poso yang sudah tidak ada. Tetapi di dalam Raperda, terminal tersebut masih ada.
Berikutnya, ada beberapa wilayah WPR yang sudah diolah oleh masyarakat semenjak zaman Belanda sampai sekarang tidak termasuk wilayah WPR, sehingga banyak terjadi pemerasan oleh oknum aparat hukum setempat yang berada di wilayah tersebut.
Juga ada beberapa desa yang termasuk wilayah hutan lindung tetapi masyarakat setempat sudah berkebun puluhan tahun sampai sekarang dan tidak dikeluarkan dari hutan lindung tersebut.
“Olehnya kami meminta kepada Pemerintah terkait untuk perlu dikaji baik-baik dan kalaupun tidak bisa diizinkan dikarenakan termasuk daerah tangkapan air, pemerintah setempat setuju. Dan apabila daerah tersebut bukan daerah tangkapan air atau aliran sungai, itu perlu dikeluarkan di dalam RTRW hak pengakuan negara atas tanahnya, agar masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah baik itu bantuan pertanian perkebunan maupun ternak,” ungkap Ketua Pansus I, Sony.
Adapun kesimpulan konsultasi tersebut yaitu penetapan Raperda provinsi/kabupaten/ kota oleh gubernur Bupati walikota bersama DPRD dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah mendapat Persub.
Jika Perda RTRW provinsi/ kabupaten /kota belum ditetapkan ,maka penetapan dilakukan oleh gubernur/ Bupati/ walikota paling lama 3 bulan sejak mendapat Persub.
Jika pada RTRW provinsi/ kabupaten/ kota belum ditetapkan, maka menteri menetapkan peraturan menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persub yang wajib ditindaklanjuti oleh gubernur/ Bupati/ walikota /dengan penetapan Perda RTRW provinsi/ kabupaten/ kota.
Penetapan Perda RT RW provinsi /kabupaten /kota termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi /kabupaten kota, dilakukan paling lambat 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sony Tandra .ST bersama Dra. Hj. SRI Indraningsih Lalusu, didampingi kepala Dinas Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Faidul Keteng, SE, M.Si .MT bersama staf dan tenaga ahli pansus I, Dahlia.(**)
Komentar