Ayotau, Donggala- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di ruang sidang utama.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Moh. Taufik, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Sementara, Kelvin Soputra. Agenda utama dari rapat paripurna ini adalah penetapan pimpinan defenitif DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari satu Ketua dan Wakil Ketua yang jumlahnya bervariasi tergantung pada banyaknya anggota.
“Untuk DPRD Kabupaten Donggala, dengan jumlah anggota yang telah ditetapkan, komposisi pimpinan pun ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi dan suara terbanyak,” ucapnya.
Hasil rapat paripurna ini menetapkan Moh. Taufik dari Partai Nasdem sebagai Ketua DPRD, sementara Kelvin Soputra dari Partai Perindo dan Asis Rauf dari Partai Gerindra masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua. Dengan penetapan ini, DPRD Kabupaten Donggala kini memiliki pimpinan yang akan memimpin dan mengawal jalannya pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.
Setelah penetapan, Pimpinan Sementara DPRD akan mengusulkan hasil ini kepada Gubernur untuk disahkan melalui keputusan resmi. Harapan besar tertumpu pada pimpinan baru ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Donggala. (**)
Komentar