Ayotau, Donggala- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) resmi mengumumkan keputusan terkait Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala untuk periode 2024-2029.
Dalam keputusan yang tertuang dalam Nomor: 08-0196/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, Fany Sirey Mowar ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA pada tanggal 19 Agustus 2024.
Keputusan ini menegaskan pentingnya usulan pergantian Alat Kelengkapan DPRD yang harus diajukan kepada DPP untuk mendapatkan persetujuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPP GERINDRA juga memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan pergantian Alat Kelengkapan DPRD kapan saja, dengan persetujuan Ketua Dewan Pembina.
Surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, sebagai dasar untuk pengajuan penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Donggala. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika diperlukan perbaikan atau terdapat kekeliruan.
Dengan penetapan ini, diharapkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Donggala dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Partai GERINDRA untuk mendukung kemajuan Kabupaten Donggala melalui penguatan struktur dewan yang efektif. (**)
Komentar