AYOTAU, PALU – Para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang berhimpun dalam organisasi profesi kesehatan wilayah Sulawesi Tengah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pernyataan sikap disampaikan melalui aksi damai dan dialog bersama legislator di DPRD Sulteng, Senin 28 November 2022.
Organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Tengah, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulteng, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tengah.
Sikap penolakan yang dipimpin Ketua IDI Wilayah Sulteng, dr Muhammad Akbar M.Kes, diawali aksi membentangkan spanduk penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Sulteng Jalan Sam Ratulangi Palu.
Rombongan kemudian diterima Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr Alimuddin Pa’ada dan jajaran berdialog di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
“Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law atas dasar beberapa poin,” tegas Ketua IDI Sulteng, Akbar.
Salah satu dasar penolakan karena usulan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang sedang bergulir dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Ini didasari tidak jelasnya penginisiasi RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Pihak dewan (DPR) mengaku bukan pengusul RUU. Dari pemerintah dalam hal ini Kemenkes (Kementerian Kesehatan) juga tidak mengetahui dari mana Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” ucap Akbar.
Dasar penolakan lainnya karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dalam RUU disebut menggabungkan sembilan UU yang terkait kesehatan menjadi satu undang-undang melalui wadah Omnibus Law dengan rancangan 455 Pasal.
Legislator Alimuddin merespon aspirasi para dokter dan nakes dengan menyatakan mendukung langkah penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Politisi senior Partai Gerindra Sulteng itu berjanji akan memberikan perhatian serius atas sikap IDI, PDGI, IAI, IBI dan PPNI di Sulawesi Tengah.
“Ini menjadi atensi kita karena profesi tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat dan lainnya harus sangat dihargai. Olehnya kami juga mendukung penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” tutur Alimuddin.
Aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law serentak secara nasional hari ini, Senin 28 November 2022( JT)







Komentar