Ayotau, Palu- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng kembali menyosialisasikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Kamis 6 Oktober 2022. Sasaran sosialisasi kali ini puluhan peserta yang dipusatkan di Kabupaten Donggala.
Kegiatan dilaksanakan Disnakertrans Provinsi Sulteng melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan Seksi Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial.
Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, melalui Kadis Nakertrans Donggala, Moh Ilham Yunus mengungkapkan upah minimum dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja.
“Dalam hal ini upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah. Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha serta mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif,” ujarnya.
Disebutkan, dalam Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 mengatur upah minimum terdiri atas UMP dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Adapun UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, yang wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.
Sementgara upah minimum kabupaten/kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021.
“Saya harapkan seluruh peserta agar benar-benar dapat mengaplikasikan pengetahuan-pengetahuan yang telah diterima selama kegiatan sosialisasi berjalan dan memanfaatkan kesempatan yang baik ini dengan benar-benar menyimak serta menelaah materi-materi yang ada,” ucap Kadis.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Nakertrans Donggala Moh Ilham Yunus, sekaligus sebagai narasumber bersama Kepala BPS Donggala, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Plt Kepala Bidang PHI dan Was. Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng Dr. Rusmiadi, ST.,M.Si, dan Kepala Seksi Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Ummi Asnita. Peserta sebanyak 50 orang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha (Apindo), dewan pengupahan, mediator, dan pengawas ketenagakerjaan. (JT)








Komentar