Di Sigi, Undangan Pernikahan Dibatasi 20 Orang

Ayotau, Sigi- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443.1/0652/Dinkes Tahun 2021 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Situasi Keamanan Selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sigi.

“Iya benar, SE Bupati dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tanggal 18 Januari 2021,” kata Plt Kadis Kesehatan Sigi, Roland Franklin, lewat telepon, Jumat, 22 Januari 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan melakuakan pembatasan jumlah undangan dalam pelaksanaan acara pernikahan, dalam hal ini maksimal 20 orang yang didalamnya sudah termasuk pegawai syara, mempelai  pria/pendamping dan mempelai wanita/pendamping.

Adapun untuk acara penting dan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan tugas dan pihak Kepolisian.

Kemudian setiap kecamatan diminta untuk melakukan rapat pencegahan dan penanganan penyebaran Covi-19 dengan melibatkan anggota DPRD Sigi sesuai dapilnya, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan yang ada di wilayah masing-masing.

Selain rapat di setiap kecamatan, juga mengaktifkan kembali satuan tugas (Satgas) kecamatan sampai di desa untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Satgas kecamatan dan desa juga diminta memasang sereta membagikan media promosi (baliho, leaflet dan brosur) dan melengkapi fasilitas cuci tangan di tempat umum utamanya pasar, rumah ibadah dan tempat umum lainnya.

Kemudian, melakukan penundaan keramaian seperti kegiatan olahraga, turnamen dan pertemuan yang melibatkan banyak orang.

SE ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal dan akan dilakukan evaluasi selanjutnya.(as)

Komentar