AyoTau, Palu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, dan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, dalam sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD Sulteng pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sulteng Tahun 2023. Opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemprov Sulteng telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Namun, BPK RI juga menyoroti beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulteng. Salah satunya adalah kelemahan dalam pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). BPK menemukan bahwa pemantauan atas kepatuhan pelaporan wajib pajak masih belum memadai. Akibatnya, terdapat potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan sebesar Rp10,4 miliar.
“Permasalahan ini berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan PBBKB sebesar Rp10,38 miliar dan risiko kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp41,77 juta dari perusahaan yang belum terdaftar,” ungkap Prof. Dr. Pius Lustrilanang.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp300,78 juta. Kekurangan ini terdiri atas kekurangan penerimaan pada RSUD Undata sebesar Rp262,27 juta dan RSUD Madani sebesar Rp38,51 juta. Sebagian dari kekurangan tersebut, yakni Rp98,79 juta, telah disetorkan kembali, sehingga tersisa kekurangan sebesar Rp124,31 juta.
Pius Lustrilanang menekankan bahwa meskipun Pemprov Sulteng telah meraih opini WTP, tetap diperlukan perbaikan dalam tata kelola dan pengawasan pengelolaan keuangan. Ia berharap agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulteng dan jajarannya dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK mencatat bahwa hingga Semester II Tahun 2023, Pemprov Sulteng telah menindaklanjuti 73,14% dari rekomendasi yang diberikan, 23,84% masih dalam proses tindak lanjut, dan 1,73% belum ditindaklanjuti. “Capaian ini masih di bawah target penyelesaian rekomendasi minimal 75%. Oleh karena itu, kami mengharapkan upaya dan komitmen dari Pemprov Sulteng untuk segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegas Pius Lustrilanang.
BPK juga mengimbau para pimpinan dan anggota DPRD untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, menyatakan bahwa DPRD Provinsi Sulteng akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah daerah. “Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan, anggaran, dan pembentukan peraturan daerah, DPRD Sulteng berkomitmen untuk mengawal penyelesaian rekomendasi dari BPK,” ujar Mohammad Arus.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, mengakui bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta bimbingan dari BPK. Namun, ia juga menegaskan pentingnya perbaikan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulteng harus menjadikan penyerahan LHP ini sebagai momentum untuk memperbaiki administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban,” tandas Ma’mun Amir. (*/win)
Komentar