AyoTau, Palu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, dan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, dalam sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD Sulteng pada Selasa 28 Mei 2024.
BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sulteng Tahun 2023. Namun, masih ditemukan beberapa masalah yang memerlukan perhatian, terutama terkait kelemahan pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). BPK mencatat pemantauan kepatuhan pelaporan wajib pajak masih belum memadai, dengan potensi penerimaan PBBKB sebesar Rp10,4 miliar yang belum dilaporkan.
“Potensi kekurangan penerimaan PBBKB sebesar Rp10,38 miliar dan risiko kehilangan pendapatan dari perusahaan yang belum terdaftar sebesar Rp41,77 juta,” ungkap Prof. Dr. Pius Lustrilanang.
Selain itu, ditemukan kelemahan dalam pengelolaan dan penerimaan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp300,78 juta, yang meliputi kekurangan penerimaan di RSUD Undata sebesar Rp262,27 juta dan RSUD Madani sebesar Rp38,51 juta. Dari jumlah tersebut, Rp98,79 juta telah disetorkan, sehingga masih tersisa kekurangan penerimaan sebesar Rp124,31 juta.
Prof. Dr. Pius Lustrilanang menekankan perlunya perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan, meskipun opini sudah WTP. Dia berharap rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulteng beserta jajarannya dalam waktu 60 hari, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sampai Semester II Tahun 2023, Pemprov Sulteng dan BUMD-nya telah menindaklanjuti 73,14% rekomendasi, 23,84% dalam proses tindak lanjut, dan 1,73% belum ditindaklanjuti. “Capaian tersebut masih di bawah target minimal 75%. BPK berharap Pemprov Sulteng berkomitmen untuk segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.
BPK juga mengimbau para pimpinan dan anggota DPRD untuk memantau penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pembahasan sesuai kewenangan mereka.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, menyatakan bahwa DPRD Sulteng akan terus memantau dan mengevaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan di bidang pengawasan, anggaran, dan pembentukan perda.
Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, menyampaikan bahwa keberhasilan meraih WTP merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dengan bimbingan dari BPK Perwakilan Sulteng. Meski demikian, dia mengakui masih ada kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan yang perlu diperbaiki.
“Kepala perangkat daerah dan unit kerja di Pemprov Sulteng harus menjadikan penyerahan LHP ini sebagai momen penting untuk tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban,” tandasnya. (*/win)








Komentar