Banyak Pasal Menggantung, DPRD Segera Revisi Tatib

Ayotau, Palu – Pandemi Covid-19 memaksa ritme kerja DPRD Sulawesi Tengah berbeda dengan kondisi sebelum Pandemi. Salah satu perbedaan mencolok adalah rapat-rapat DPRD sekarang banyak dilakukan secara virtual, sementara dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulawesi Tengah tidak mengatur rapat secara virtual tersebut.

Demi menguatkan legal standing rapat virtual tersebut, DPRD Sulawesi Tengah akan merevisi peraturan DPRD Sulawesi Tengah No.1 Tahun 2019 tentang Tatib.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin menjelaskan, selama ini rapat virtual dilaksanakan berdasarkan putusan pimpinan DPRD saja, bukan berdasarkan Tatib. Dalam rapatnya, seringkali DPRD mengambil keputusan. Meskipun tidak diatur dalam Tatib, namun putusan itu dianggap sah, karena sejauh ini tidak ada yang menggugat.

“Karena itu, revisi Tatib perlu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum rapat-rapat dengan mekanisme virtual, agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Muharram Nurdin, Rabu 1 September 2021.

Selain memperkuat kedudukan rapat virtual, penggunaan hak interpelasi dan hak angket DPRD Donggala terhadap Bupati Donggala juga menjadi semangat revisi Tatib DPRD Sulawesi Tengah. Pasalnya, meskipun DPRD itu diberikan kewenangan interpelasi dan angket, namun tata beracaranya tidak diatur oleh Tatib.

“Kasus DPRD Donggala yang meminta bantuan Polres Donggala untuk menjemput paksa Bupati Donggala, ditolak oleh Polres Donggala dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Dan itu memang benar, sebab Tatib tidak mengatur tata beracara penggunaan interpelasi dan angket, termasuk siapa yang berhak menjemput paksa seseorang untuk dihadirkan dalam angket,” terang Ketua DPRD PDIP Sulawesi Tengah ini.

Rencana revisi Tatib sisa menunggu pembahasan ditingkat Pansus, dalam waktu dekat DPRD segera membentuk Pansus terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah termasuk revisi Tatib.(win)

Komentar