AyoTau, Palu — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin rapat gabungan yang melibatkan fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Kamis 3 Juli 2025. Rapat tersebut membahas isu strategis terkait dampak dari optimalisasi penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Aristan menyoroti sejumlah kasus penempatan P3K yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi instansi masing-masing. Ia menilai, ketidaktepatan penempatan tersebut justru mengganggu efektivitas kinerja birokrasi di daerah.
“Optimalisasi penempatan P3K perlu dievaluasi. Banyak penempatan yang tidak tepat yang memunculkan persoalan baru diinstansi, termasuk di lingkungan DPRD sendiri,” ujar Aristan.
Dia mencontohkan adanya tenaga honorer berpengalaman yang telah lama bekerja dibidang tertentu, namun dipindahkan ke instansi lain tanpa mempertimbangkan kecocokan kompetensi. Posisi mereka kemudian digantikan oleh tenaga P3K dari instansi berbeda yang kompetensinya tidak relevan dengan kebutuhan di DPRD.
Lebih lanjut, Aristan menegaskan pentingnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam proses penempatan tenaga P3K. Menurutnya, formasi yang tersedia semestinya disesuaikan dengan kebutuhan riil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“P3K ini juga dibiayai oleh APBD, jadi sudah seharusnya daerah memiliki peran dalam menentukan penempatannya,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, DPRD merekomendasikan agar Komisi I bersama BKD Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna mencari solusi terbaik terkait mekanisme penempatan tenaga P3K di Sulteng. (win)