DPRD Sulteng Soroti Dampak Efisiensi Pusat terhadap Fiskal Daerah

AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Hal itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Anggaran (Banggar), setelah Rapat Paripurna penyampaian hasil koordinasi dan komunikasi dalam dan luar daerah, Senin 10 Agustus 2026.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, mengatakan keterbatasan fiskal daerah harus disikapi dengan memperbaiki kualitas belanja, bukan sekadar melakukan pemotongan anggaran.

Menurut politisi Partai NasDem itu, efisiensi pemerintah pusat tidak boleh dimaknai sebatas pengurangan anggaran daerah, sementara tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan tetap semakin besar.

“Daerah tidak boleh dipaksa bekerja dengan ruang fiskal yang semakin sempit, tetapi pada saat yang sama dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar masyarakat,” kata Aristan.

Ia menilai pembahasan KUA-PPAS 2027 harus menjadi momentum untuk menata kembali kualitas dan prioritas belanja daerah. Ketika kemampuan fiskal semakin terbatas, pemerintah daerah dituntut semakin selektif menentukan program yang benar-benar menjadi kewenangan daerah dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Aristan juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengurangi belanja yang dinilai tidak mendesak, tidak produktif, maupun minim dampak terhadap masyarakat.

Anggaran yang dapat diefisienkan, kata dia, seharusnya dialihkan untuk memperkuat pelayanan publik serta mendukung program pembangunan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan belanja, Aristan menilai perlu ada perhatian terhadap desain kebijakan fiskal nasional agar tidak terus mempersempit kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunannya.

“Daerah bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat. Daerah memiliki kebutuhan, persoalan, dan agenda pembangunan sendiri yang harus dihormati dalam kebijakan fiskal nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan, APBD tidak semata-mata merupakan kumpulan angka yang harus diseimbangkan. Anggaran daerah merupakan instrumen politik pembangunan yang menunjukkan arah keberpihakan pemerintah.

“APBD adalah instrumen politik pembangunan. Ke mana uang publik diarahkan, di situlah keberpihakan pemerintah dapat dilihat,” tegasnya.

Karena itu, dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, Aristan menekankan agar keberpihakan anggaran diarahkan secara jelas kepada kepentingan rakyat, penguatan pelayanan publik, dan pembangunan daerah.(*)