33 PPPK UIN Datokarama Palu Hasil Optimalisasi Formasi 2022 Resmi Dilantik

Ayotau, Palu- Kementerian Agama (Kemenag) RI, gelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi formasi 2022, yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Agama Jakarta, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI.

Pada acara yang digelar serentak ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag melantik 10.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PPPK, secara langsung oleh pimpinan unit satuan kerja masing-masing. Sebanyak 33 orang dari UIN Datokarama Palu, dilantik langsung oleh Rektor UIN Datokarama Palu di Gedung Auditorium Kampus I UIN Datokarama Palu.

“Dengan penempatan di Kementerian Agama, kita semua berada dalam satu gerbong yang tentu harus dapat menjalankan seluruh regulasi dan kebijakan yang ada,” Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, di Palu, baru-baru ini.

Rektor berharap penambahan PPPK semakin memperkuat kerja UIN Datokarama dengan memeberikan nuasa baru untuk menuju Indonesia maju.

“Kedepan berbagai tantangan dalam transformasi dan akselerasi institusi ini dalam mencapai rekognisi internasional kia akan berjumpa dengan berbagai tantangan-tantangan yang harus diatasi. Kesamaan visi, tujuan, dan strategi seluruh elemen dan para pemangku kepentingan pada lembaga ini merupakan faktor kunci bagi keberhasian tersebut,” ucap Rektor.

Prof. Lukman juga yakin, sepanjang pegabdian nanti semua yang hadir dalam ruangan ini merupakan human capital yang menjadi modal utama dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Prof. Lukman mengimbau, para pejabat, dan seluruh ASN di lingkungan UIN Datokarama Palu untuk mematuhi code of conduct PNS di Media Sosial, dan Managing Confidential Information.

“Pilah dan pilih informasi yang akan di share, saring dulu sebelum sharing. Pada tahun politik ini, netralitas saudara-saudara sebagai ASN perlu dijaga,” ungkap Rektor.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. (*/AM)

Komentar