30 Pelanggar Prokes di Palu Kena Sanksi

Ayotau, Palu – Tim terpadu Pemkot Palu kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) bagi pengguna jalan roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Pelanggar prokes dikenai sanksi denda lima buah masker dan sanksi sosial dengan menyapu di sempadan jalan.

Menurut Kasi Operasional Satpol PP Kota Palu, Maat S, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring sebanyak 30 orang. Operasi yustisi dilaksanakan di seputaran bundaran jalan Hasanuddin Palu, pada Jumat, 4 Desember sore.

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tetap patuh dan taat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 demi keselamatan kita semua,” tandas Maat. (JT/*)

Komentar