DPRD Sigi Setuju Perda ADLL

Ayotau, Sigi- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL) Kabupaten Sigi disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Demikian dikatakan Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran, saat pimpin rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas Ranperda tentang ADLL Kabupaten Sigi, di Gedung DPRD Sigi, Kecamatan Dolo, Kamis, 24 Juni 2021

Persetujuan Ranperda ADLL, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Bupati Sígi, Mohamad Irwan dan DPRD Sigi dalam hal ini, Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae.

“Ranperda ADLL merupakan hasil kerja panitia khusus (pansus) I DPRD Sigi,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan diterimanya hasil kerja pansus I DPRD maka pansus I telah menyelesaikan tugasnya, sesuai amanat rapat paripurna.

Ia berharap semoga apa yang telah dirumuskan, dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi, Mohamad Irwan dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Sigi tentang ADLL Kabupaten Sigi tahun, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sigi dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas serta adanya tanggungjawab pemerintah.

“Diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman dan berkeadilan berbasis mitigasi penanganan dampak lalulintas,” ujarnya.

Adapun seluruh masukan dan saran, baik dari Pemkab Sigi dan DPRD terhadap perda ini dalam proses pembahasan, serta masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pansus I dibeberapa provinsi/kabupaten tetangga, serta di Kementerian Perhubungan, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(as)

Komentar